Kerugian akibat semburan
lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini,
menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain,
seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity
costs), ketidakpastian ekonomi, dll.
Jika
semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo.
Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat
(liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain
akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi
dalam polis.
Seringkali
tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada
jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang
merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini
misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.
Kasus
Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi
untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain.
Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung
gugat ini.
Jenis
asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general
liability, product liability, employer’s liability, dan proffesional
indeminity insurance.
Tren
Pasar
Di
Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Klaim juga sangat
kecil. Kecilnya tuntutan klaim
tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat
ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah
dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.
Contoh
kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin.
Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan
diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena
kekhilafan pengelolah mall.
Di
negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban.
Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume
premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong,
dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis
tertentu memiliki jaminan public liability insurance.
Tumbuhnya
kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial
budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren
global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini
tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan
asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering
diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini
sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang
merugikan pihak lain.
Pasar
asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap
dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan.
Peluang di Indonesia
Dalam
UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli
polis product liability insurance.
Hal
serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya,
bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability
insurance.
Di
dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung
jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus
perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’
Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.
Beberapa
regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak
lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum
banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini
berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan
demikian, secara alami pun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.
Dukungan
pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa
pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan
usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.
Kabar
baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara
eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang
beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak
taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.
Bentuk
dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan
semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di
lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas
Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif
perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.
Pelaku
asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat
ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi.
Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.
Selain
dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang
menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga
perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.
Perhatian
pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada
bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu
bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap
peluang dan celah yang masih terabaikan.
