Asuransi Comprehensive General Liability
Selasa, 26 Agustus 2014
Asuransi Tanggung Gugat (Liability) Melindungi Anda Dari Tuntutan Pihak Ketiga
Hampir semua usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta benda milik orang lain (pihak ketiga) atau cedera badani. Apapun jenis bisnis Anda, sangat penting untuk memiliki jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga.
Asuransi Tanggung gugat memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.
Ganti rugi yang diberikan oleh Asuransi Tanggung Gugat ini meliputi:
1. Biaya pembelaan perkara
2. Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss) atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.
Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?
1. Perusahaan Manufaktur
2. Perusahaan Keuangan
3. Perusahaan Konstruksi
4. Perusahaan Pariwisata
5. Perusahaan Perdagangan
6. Perusahaan lainnya : rental mobil, cleaning service, building management
7. Organisasi kesehatan, pendidikan, dan organisasi lainnya
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?
Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda
Bila Anda membutuhkan asuransi tanggung gugat atau informasi mengenai hal ini lebih lanjut, silahkan menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 08567177306 atau Sdri Sharon di nomor 082198207682.
Kamis, 17 Juli 2014
Mengapa Harus Membeli Asuransi Liability ?
Tidak banyak yang mengenal asuransi liability di Indonesia, hanya kalangan tertentu saja. Sementara di luar negeri asuransi ini sangat diminati karena setiap orang dapat menuntut orang lain atas perbuatan atau kelalaian yang ditimbulkannya sehingga menimbulkan kerugian materil maupun moril.
Itu sebabnya asuransi liability jarang dibeli di Indonesia karena merasa tidak terlalu penting. Biasanya asuransi liability dibeli bila terpaksa karena persyaratan sebuah kontrak, bukan karena kebutuhan. Misalnya saja persyaratan management sebuah bangunan perkantoran dimana mewajibkan semua tenant untuk mempunyai public liability insurance sebelum menempati gedungnya.
Mengapa harus membeli asuransi liability? ini merupakan pertanyaan yang sering kali muncul. Sebenarnya setiap pelaku usaha sangat membutuhkan asuransi liability ini, karena setiap usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap harta benda milik orang lain atau cedera badani pada orang lain atau disebut pihak ketiga.
Dalam KUUHP Pasal 1365 dan 1366 mengatakan bahwa : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu Karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut (1365). Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (1366).
Jadi jelas sekali secara hukum setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain. Asuransi Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum atas kerugian baik materil maupun cedera badani yang dialami oleh pihak ketiga karena suatu peristiwa atau kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha atau aktivitas dari tertanggung.
Incoming search terms:
asuransi yang melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari pihak ke 3 karena pihak kelalaian tertanggung adalah
batasan asuransi director and officer liability
daerah tanggung gugat dan tugas daerah tanggung jawab dalam penjualan
kasus tanggung gugat untuk kerugian
masalah yang sering terjadi pada asuransi tanggung jawab hukum atau tanggung gugat
rumah sakit mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
rumah sakit sebagai badan hukum mempunyai tanggung jawab public liability dan medical liability
tanggung gugat kerugian yang di lakukan orang lain
tanggung jawab dokter medical liability
Rabu, 07 Mei 2014
Saatnya Menjemput Premi Asuransi Tanggung Gugat
Kerugian akibat semburan
lumpur Lapindo Brantas bisa mencapai Rp 33,27 triliun. Angka fantastis ini,
menurut LSM Greenomics, adalah estimasi kerugian yang ditanggung pihak lain,
seperti hancurnya ekologi, restorasi lahan, hilangnya kesempatan (opportunity
costs), ketidakpastian ekonomi, dll.
Jika
semua pihak menuntut ganti rugi, maka bisa mengoyak kondisi keuangan Lapindo.
Untunglah perusahan pengeboran ini mempunyai polis asuransi tanggung gugat
(liability insurance). Jenis asuransi ini akan mengganti kerugian pihak lain
akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh tertanggung sesuai kondisi asuransi
dalam polis.
Seringkali
tanggung jawab (limit of liability) asuransi dalam polis adalah terbatas pada
jumlah tertentu sesuai permintaan tertanggung. Sedangkan tuntutan pihak yang
merasa dirugikan bisa berlipat ganda. Polis untuk kasus lumpur panas ini
misalnya, limit of liability asuransi hanya sebesar US$ 2,5 juta.
Kasus
Lapindo ini bisa menjadi pelajaran berharga. Setiap perusahaan punya potensi
untuk dituntut karena aktifitasnya yang menimbulkan kerugian pihak lain.
Sayangnya, masih banyak yang belum memanfaatkan fasilitas asuransi tanggung
gugat ini.
Jenis
asuransi ini beragam. Diantaranya yang populer adalah commercial general
liability, product liability, employer’s liability, dan proffesional
indeminity insurance.
Tren
Pasar
Di
Indonesia, asuransi tanggung gugat belum menjadi primadona. Klaim juga sangat
kecil. Kecilnya tuntutan klaim
tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang nrimo. Jika ada kerugian akibat
ulah pihak lain, seringkali cukup dengan kata “maaf”. Setelah itu, masalah
dianggap selesai. Bahkan ada yang menganggap kerugian itu bagian dari takdir.
Contoh
kecil, orang terpeleset di pusat perbelanjaan (mall) karena lantai licin.
Akibat kejadian itu, dia harus ke dokter. Orang tadi mungkin akan menyalahkan
diri sendiri karena kurang hati-hati. Padahal bisa jadi itu terjadi karena
kekhilafan pengelolah mall.
Di
negara maju, tidak disangsikan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban.
Imbasnya, asuransi tanggung gugat tumbuh subur. Di Asia, selain Jepang, volume
premi asuransi tanggung gugat cukup besar ada di Cina, Korea Selatan, Hongkong,
dan Taiwan. Bahkan Korea Selatan, Taiwan dan Philipina telah mewajibkan bisnis
tertentu memiliki jaminan public liability insurance.
Tumbuhnya
kebutuhan asuransi tanggung gugat didorong oleh faktor politik, ekonomi, sosial
budaya dan teknologi. Terlebih lagi sangat dipengaruhi oleh tuntutan dan tren
global. Jika perusahaan lokal masih enggan membeli asuransi tanggung gugat, ini
tidak berlaku bagi perusahaan asing atau patungan yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan
asing yang mempunyai kontrak dengan perusahaan lain, maka kontraktor sering
diwajibkan menyertakan polis asuransi tanggung gugat. Perusahaan asing ini
sadar betul bahwa kontraktor mempunyai peluang untuk membuat kesalahan yang
merugikan pihak lain.
Pasar
asuransi ini di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih belum tergarap
dengan optimal. Namun, pasar di negara-negara Asia lebih menjanjikan.
Peluang di Indonesia
Dalam
UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999, dijelaskan bahwa pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Perusahaan bisa mengalihkan tanggung jawab ini dengan membeli
polis product liability insurance.
Hal
serupa bisa dijumpai di UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup akibat menjalankan bisnisnya,
bisa dipindahkan ke perusahaan asuransi melalui polis public liability
insurance.
Di
dalam UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi bertanggung
jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya. Salah mengurus
perusahaan, bisa diseret ke pengadilan. Nah, asuransi Directors’ and Officers’
Liability(D&O) bisa menjadi salah satu jalan keluarnya.
Beberapa
regulasi lain juga memuat hal serupa yakni tanggung jawab atas kerugian pihak
lain. Kesadaran asuransi yang rendah, membuat asuransi tanggung gugat belum
banyak berkembang. Namun, kesadaran masyarakat tentang hukum meningkat. Ini
berkorelasi positif pada peluang naiknya tuntutan dari masyarakat. Dengan
demikian, secara alami pun asuransi tanggung gugat akan tetap tumbuh.
Dukungan
pemerintah bisa menggenjot premi secara signifikan. Dukungan itu bisa berupa
pencantuman secara eksplisit (dalam setiap peraturan) atas kewajiban badan
usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada perusahaan asuransi.
Kabar
baik bisa dijumpai dalam draft RUU Pelayaran. RUU itu mencantumkan secara
eksplisit kewajiban perusahaan angkutan, operator kapal, dan perusahaan yang
beraktifitas di pelabuhan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Jika tidak
taat, sanksi pidana kurungan atau denda puluhan juta rupiah dikenakan.
Bentuk
dukungan lain, untuk memicu permintaan asuransi D&O, adalah mensyaratkan
semua komisaris, direksi dan eksekutif perusahaan yang terdaftar di
lantai bursa untuk mengantongi jaminan asuransi ini. Hingga kini Badan Pengawas
Pasar Modal belum membuat regulasinya. Di Amerika Serikat, semua eksekutif
perusahaan publik mempunyai polis asuransi D&O.
Pelaku
asuransi diharapkan proaktif agar regulasi pemerintah yang akan dirilis, memuat
ketentuan mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada industri asuransi.
Peraturan yang bersifat memaksa, harus diakui masih efektif di Indonesia.
Selain
dukungan regulasi, edukasi masyarakat terus perlu dilakukan. Tenaga yang
menguasai produk asuransi tanggung gugat juga harus ditingkatkan. Sehingga
perusahaan asuransi tahu betul apa yang dibutuhkan oleh calon tertanggung.
Perhatian
pada asuransi tanggung gugat, bisa mengalihkan praktek banting harga pada
bisnis asuransi kebakaran, kendaraan, atau jenis asuransi lainnya. Tidak perlu
bersaing dengan tarif premi rendah untuk mendapat bisnis, tapi menggarap
peluang dan celah yang masih terabaikan.
Selasa, 18 Februari 2014
Apakah Asuransi Comprehensive General Liability
Asuransi Comprehensive General Liability menjamin Tanggung
Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau
Property Damage dan atau Advertising Liability yang terjadi selama periode
polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan
bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga Defence Costs and Expenses
sehubungan dengan hal-hal tsb.
Personal Injury
adalah jaminan atas:
- cidera badan (kematian, cacat, sakit), shok, ketakutan, gangguan mental.
- efek atau akibat salah tangkap, slah penahanan, salah penuntutan,
- efek atau akibat salah masuk, melanggar batas, atau salah penggusuran
- efek atau akibat dari pemberitaan, pencemaran nama baik, fitnah
- efek atau akibat dari penyerangan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan pencegahan atau penghalangan bahaya.
Property Damage
adalah jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda atau
tidak dapat digunakannya harta benda tsb (loss of use).
Advertising Liability
adalah jaminan atas:
- pencemaran
nama baik.
- pelanggaran
hak cipta, judul atau slogan,
- persaingan
tidak sehat, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis
- pelanggaran
hak-hak pribadi
Defence Costs and Expense adalah jaminan atas biaya-biaya
pembelaan, mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga, seperti biaya-biaya
pengacara, pengadilan, saksi-saksi, dan lain-lain.
Siapa saja yang membutuhkan CGL?
Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai
dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah
Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal,
sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya.
Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas
atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya jangan sampai menimbukan
kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya, ataupun terhadap
pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas.
Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya
terbatas terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga
terhadap produk yang dihasilkan, jangan sampai menimbukan hal-hal yang
merugikan konsumen, seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian.
Produsen atau supplier
bahan-bahan baku (raw material) juga tidak terlepas dari tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin ditimbulkan karena cacat bahan atau
material.
Pembuat mainan anak-anak adalah salah satu contoh industri yang sangat
membutuhkan Asuransi Products Liability untuk meyakinkan konsumen bahwa produk
yang dihasilkan adalah tidak beracun, tidak menimbulkan gangguan kesehatan
sehingga aman untuk anak-anak.
Perusahan jasa servis dan maintenance, Bengkel Mobil, Laundry, Catering
dan lain sebagainya semua membutukan perlindungan CGL
Langganan:
Postingan (Atom)


