Selasa, 26 Agustus 2014

Asuransi Tanggung Gugat (Liability) Melindungi Anda Dari Tuntutan Pihak Ketiga


Hampir semua usaha atau bisnis berpotensi menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta benda milik orang lain (pihak ketiga) atau cedera badani. Apapun jenis bisnis Anda, sangat penting untuk memiliki jaminan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga.

Asuransi Tanggung gugat memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung.

Ganti rugi yang diberikan oleh Asuransi Tanggung Gugat ini meliputi:
1. Biaya pembelaan perkara
2. Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss) atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.

Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi ini?
1. Perusahaan Manufaktur
2. Perusahaan Keuangan
3. Perusahaan Konstruksi
4. Perusahaan Pariwisata
5. Perusahaan Perdagangan
6. Perusahaan lainnya : rental mobil, cleaning service, building management
7. Organisasi kesehatan, pendidikan, dan organisasi lainnya

Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?

Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda

Bila Anda membutuhkan asuransi tanggung gugat atau informasi mengenai hal ini lebih lanjut, silahkan menghubungi Sdri. Gaby Yong di nomor 08567177306 atau Sdri Sharon di nomor 082198207682.