Selasa, 18 Februari 2014

Apakah Asuransi Comprehensive General Liability



Asuransi Comprehensive General Liability menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage dan atau Advertising Liability yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga Defence Costs and Expenses sehubungan dengan hal-hal tsb.

Personal Injury adalah jaminan atas:

-          cidera badan (kematian, cacat, sakit), shok, ketakutan, gangguan mental.
-          efek atau akibat salah tangkap, slah penahanan, salah penuntutan,
-          efek atau akibat salah masuk, melanggar batas, atau salah penggusuran
-          efek atau akibat dari pemberitaan, pencemaran nama baik, fitnah
-          efek atau akibat dari penyerangan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan pencegahan atau penghalangan bahaya.

Property Damage adalah jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda atau tidak dapat digunakannya harta benda tsb (loss of use).

Advertising Liability adalah jaminan atas:
-          pencemaran nama baik.
-          pelanggaran hak cipta, judul atau slogan,
-          persaingan tidak sehat, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis
-          pelanggaran hak-hak pribadi

Defence Costs and Expense adalah jaminan atas biaya-biaya pembelaan, mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga, seperti biaya-biaya pengacara, pengadilan, saksi-saksi, dan lain-lain.



Siapa saja yang membutuhkan CGL?

Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya.

Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya jangan sampai menimbukan kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya, ataupun terhadap pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas.


Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya terbatas terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga terhadap produk yang dihasilkan, jangan sampai menimbukan hal-hal yang merugikan konsumen, seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian.

Produsen atau supplier  bahan-bahan baku (raw material) juga tidak terlepas dari tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin ditimbulkan karena cacat bahan atau material.

Pembuat mainan anak-anak adalah salah satu contoh industri yang sangat membutuhkan Asuransi Products Liability untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dihasilkan adalah tidak beracun, tidak menimbulkan gangguan kesehatan sehingga aman untuk anak-anak.

Perusahan jasa servis dan maintenance, Bengkel Mobil, Laundry, Catering dan lain sebagainya semua membutukan perlindungan CGL