Asuransi Comprehensive General Liability menjamin Tanggung
Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau
Property Damage dan atau Advertising Liability yang terjadi selama periode
polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan
bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga Defence Costs and Expenses
sehubungan dengan hal-hal tsb.
Personal Injury
adalah jaminan atas:
- cidera badan (kematian, cacat, sakit), shok, ketakutan, gangguan mental.
- efek atau akibat salah tangkap, slah penahanan, salah penuntutan,
- efek atau akibat salah masuk, melanggar batas, atau salah penggusuran
- efek atau akibat dari pemberitaan, pencemaran nama baik, fitnah
- efek atau akibat dari penyerangan yang dilakukan semata-mata untuk tujuan pencegahan atau penghalangan bahaya.
Property Damage
adalah jaminan atas kerusakan atau kerugian fisik dari harta benda atau
tidak dapat digunakannya harta benda tsb (loss of use).
Advertising Liability
adalah jaminan atas:
- pencemaran
nama baik.
- pelanggaran
hak cipta, judul atau slogan,
- persaingan
tidak sehat, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan iklan atau ide bisnis
- pelanggaran
hak-hak pribadi
Defence Costs and Expense adalah jaminan atas biaya-biaya
pembelaan, mempertahankan dari tuntutan pihak ketiga, seperti biaya-biaya
pengacara, pengadilan, saksi-saksi, dan lain-lain.
Siapa saja yang membutuhkan CGL?
Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai
dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah
Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal,
sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya.
Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas
atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya jangan sampai menimbukan
kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya, ataupun terhadap
pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas.
Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya
terbatas terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga
terhadap produk yang dihasilkan, jangan sampai menimbukan hal-hal yang
merugikan konsumen, seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian.
Produsen atau supplier
bahan-bahan baku (raw material) juga tidak terlepas dari tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin ditimbulkan karena cacat bahan atau
material.
Pembuat mainan anak-anak adalah salah satu contoh industri yang sangat
membutuhkan Asuransi Products Liability untuk meyakinkan konsumen bahwa produk
yang dihasilkan adalah tidak beracun, tidak menimbulkan gangguan kesehatan
sehingga aman untuk anak-anak.
Perusahan jasa servis dan maintenance, Bengkel Mobil, Laundry, Catering
dan lain sebagainya semua membutukan perlindungan CGL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar